Bolehkah Seorang Suami Menjilat Kemalauan Istrinya, Simak Penjelasanny
Dalam benak setiap pasangan, mungkin
seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah
seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yakni organ intim?
Terhadap pertanyaan itu jawabannya
sebagai berikut. Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk
menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,
"Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian." (Q.S. Al-Baqarah:187)
Allah juga berfirman,
"Para
istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang
kalian, dengan cara yang kalian sukai." (Q.S. Al-Baqarah:223)
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
Menjauhi cara yang dilarang dalam
syariat, di antaranya: (1) Menggauli istri di duburnya; (2) Melakukan
hubungan badan ketika sang istri sedang "datang bulan". Kedua perbuatan
ini termasuk dosa besar.
Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tidak terdapat dalil tegas
yang melarangnya. Hanya saja,
perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam.
Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis.
bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian
anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca
Alquran?
Oleh karena itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka:
Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,
"Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan." (Q.S. Al-Baqarah:222)
Maksud ayat adalah Allah mencintai
orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu.
Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi.
Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin
jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak
selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan
dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya mencium kemaluan istri.
Comments
Post a Comment