tips dan cara mencukur kemaluan wanita dan pria menurut islam
Hukum dan Tatacara Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam
Mencukur
Bulu Kemaluan adalah salah satu masalah sepele yang sebenarnya sangat
penting untuk diketahui Hukum dan tatacaranya, namun sangat disayangkan,
banyak sekali kaum muslimin yang tidak mengetahuinya.
Diantara mereka bahkan enggan untuk menanyakan, Entah karena risih atau malu. Padahal masalah ini merupakan salah satu bab dalam sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Sebagaimana dimuat dalam hadits riwayat Imam Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Bahwasanya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Daintara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis.”
Dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Prof. Abdul Jawwad Khalaf mengatakan, bahwa Islam menganjurkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin, Hal ini bukan tanpa alasan, karena ternyata ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling utama adalah berhubungan dengan masalah kebersihan dan kesehatan.
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam
Menanggapi berbagai hadits yang menyatakan tentang kesunnahan mencukur bulu kemaluan, Para ulama telah bersepakat jika hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah atau dianjurkan. Namun mereka berbeda pendapat, Apakah lebih dianjurkan dicabut atau dicukur?
Madzhab Hanafiyah mengatakan sunnahnya adalah dengan cara mencabut. Namun, madzhab Maliki malah sebaliknya, Sunnah bukan dengan cara mencabut, namun mencukurnya.
Madzhab Syafi’i mempunyai pandangan yang berbeda lagi, mereka membedakan antara muslimah yang masih single dan perempuan yang telah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda disunnahkan dengan cara mencabut bulu
Diantara mereka bahkan enggan untuk menanyakan, Entah karena risih atau malu. Padahal masalah ini merupakan salah satu bab dalam sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Sebagaimana dimuat dalam hadits riwayat Imam Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Bahwasanya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ الْفِطْرَةِ : حَلْقُ الْعَانَةِ ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Daintara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis.”
Dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Prof. Abdul Jawwad Khalaf mengatakan, bahwa Islam menganjurkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin, Hal ini bukan tanpa alasan, karena ternyata ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling utama adalah berhubungan dengan masalah kebersihan dan kesehatan.
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam
Menanggapi berbagai hadits yang menyatakan tentang kesunnahan mencukur bulu kemaluan, Para ulama telah bersepakat jika hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah atau dianjurkan. Namun mereka berbeda pendapat, Apakah lebih dianjurkan dicabut atau dicukur?
Madzhab Hanafiyah mengatakan sunnahnya adalah dengan cara mencabut. Namun, madzhab Maliki malah sebaliknya, Sunnah bukan dengan cara mencabut, namun mencukurnya.
Madzhab Syafi’i mempunyai pandangan yang berbeda lagi, mereka membedakan antara muslimah yang masih single dan perempuan yang telah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda disunnahkan dengan cara mencabut bulu
kemaluan, sedangkan yang sudah lanjut usia boleh dengan cara mencukurnya.
Madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat, Sunnahnya adalah dengan cara mencukur, dan pendapat yang terakhir ini disetujui oleh Lembaga Kajian Fatwa Arab Saudi. lembaga ini mengemukakan manfaat dari kesunnahan mencukur bulu sekitar alat vital ini adalah untuk menjaga kebersihan di sekitar area vital, Selain itu juga bisa membantu meningkatkan pembuluh darah saat berjima' dan yang terpenting adalah menghindari penyakit akibat bakteri yang tumbuh dan berkembang di sekitar bulu-bulu kemaluan.
Kita boleh memilih salah satu dari metode yang telah disebutkan diatas, Disesuaikan saja, Karena kebiasaan setiap orang tentu berbeda, Ada yang mengatakan jika dicabut maka rasanya tentu menjadi sakit. Kebalikannya, Ada beberapa orang yang malah menganggap sebaliknya.
Kapan Waktu Mencukur Bulu Kemaluan Yang Disunnahkan?
Mencukur bulu kemaluan hendaknya selalu dilakukan secara rutin oleh seorang muslim tidak lebih dari 40 hari. Hal ini sesuai dengan atsar yang diceritakan oleh sahabat Anas bin Malik,
“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketia dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar menjelaskan,
“Batas waktu maksimal adalah empat puluh hari sebagaimana yang telah ditentukan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk tidak memotongnya melebihi empat puluh hari. Dan jika dalam rentang sebelum 40 hari, Anda berniat memotongnya maka hal ini diperbolehkan dan tidaklah menyalahi sunnah”
Bagaimana Tatacara Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam?
Hendaknya dimulai dari bulu bagian kanan yang paling atas kemudian menyamping ke kiri, namun jika kesulitan boleh dari mana saja tergantung situasinya. Hal yang terpenting sebelum mencukur bulu kemaluan adalah berdoa dulu agar tidak diintip oleh Jin.
Sebenarnya Tidak ada doa khusus yang dianjurkan ketika akan mencukur bulu kemaluan, jika tidak berdoa pun tidak mengapa. Hanya saja waktu seseorang membuka aurat itu bisa jadi diintip oleh jin, maka disunnahkan untuk membaca basmalah atau doa masuk kamar mandi, seperti yang diriwayatkan dalam hadits riwayat Ali bin Abi Thalib ra, Bahwa Nabi SAW bersabda:
“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Tirmidzi )
Demikianlah Hukum dan Tatacara Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Semoga bermanfaat.
Madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat, Sunnahnya adalah dengan cara mencukur, dan pendapat yang terakhir ini disetujui oleh Lembaga Kajian Fatwa Arab Saudi. lembaga ini mengemukakan manfaat dari kesunnahan mencukur bulu sekitar alat vital ini adalah untuk menjaga kebersihan di sekitar area vital, Selain itu juga bisa membantu meningkatkan pembuluh darah saat berjima' dan yang terpenting adalah menghindari penyakit akibat bakteri yang tumbuh dan berkembang di sekitar bulu-bulu kemaluan.
Kita boleh memilih salah satu dari metode yang telah disebutkan diatas, Disesuaikan saja, Karena kebiasaan setiap orang tentu berbeda, Ada yang mengatakan jika dicabut maka rasanya tentu menjadi sakit. Kebalikannya, Ada beberapa orang yang malah menganggap sebaliknya.
Kapan Waktu Mencukur Bulu Kemaluan Yang Disunnahkan?
Mencukur bulu kemaluan hendaknya selalu dilakukan secara rutin oleh seorang muslim tidak lebih dari 40 hari. Hal ini sesuai dengan atsar yang diceritakan oleh sahabat Anas bin Malik,
وُقِّتَ
لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ
وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketia dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar menjelaskan,
“Batas waktu maksimal adalah empat puluh hari sebagaimana yang telah ditentukan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk tidak memotongnya melebihi empat puluh hari. Dan jika dalam rentang sebelum 40 hari, Anda berniat memotongnya maka hal ini diperbolehkan dan tidaklah menyalahi sunnah”
Bagaimana Tatacara Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam?
Hendaknya dimulai dari bulu bagian kanan yang paling atas kemudian menyamping ke kiri, namun jika kesulitan boleh dari mana saja tergantung situasinya. Hal yang terpenting sebelum mencukur bulu kemaluan adalah berdoa dulu agar tidak diintip oleh Jin.
Sebenarnya Tidak ada doa khusus yang dianjurkan ketika akan mencukur bulu kemaluan, jika tidak berdoa pun tidak mengapa. Hanya saja waktu seseorang membuka aurat itu bisa jadi diintip oleh jin, maka disunnahkan untuk membaca basmalah atau doa masuk kamar mandi, seperti yang diriwayatkan dalam hadits riwayat Ali bin Abi Thalib ra, Bahwa Nabi SAW bersabda:
“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Tirmidzi )
Demikianlah Hukum dan Tatacara Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment