Hukum Menikahi Wanita Penzina danTidak Perawan?? Ini Jawabannya
Beberapa Prasangka Yang Tidak Kita Sadari
Ada dua kategori wanita yang tidak perawan, yaitu karena berstatus janda atau pernah berzina. Tapi yang kita bahas adalah makna yang kedua.
Apakah hukum dalam agama Islam menikah dengan wanita yang pernah berzina atau sudah tidak perawan lagi akibat pergaulan bebas?
Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat, boleh menikah dengan pezina sebelum dia bertaubat, tapi hukumnya makruh. Sedangkan Mazhab Hambali berpendapat, haram hukumnya menikahi pezina sebelum ia bertobat.
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin." (QS an-Nur [24]: 3). Jumhur ulama mengatakan, yang dimaksud kata nikah dalam ayat di atas adalah zina itu sendiri.
Ini berarti, seorang pezina tidak akan berzina kecuali dengan pezina seperti dirinya atau orang musyrik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat ini merupakan kabar dari Allah, seorang pezina tidak akan berzina kecuali dengan pezina atau orang musyrik. Dalam artian, tidak akan ada yang mau mengikuti kemauannya untuk berzina kecuali pezina.
Ada juga yang berpendapat, ayat ini mansukh atau dihapus hukumnya oleh ayat 32 Surah an-Nur. ‘’Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu.’’ (QS an-Nur [24]: 32). Ayat ini tidak membedakan orang yang sendirian itu, apakah sudah pernah berzina atau belum. Sehingga orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk golongan orang sendirian yang diperintahkan untuk dinikahkan.
Tetapi perlu dipahami, larangan untuk menikahi pezina itu adalah jika zinanya itu diketahui umum atau orang yang ingin menikah dengannya itu tahu ia pernah berzina dan belum bertaubat. Sedangkan jika orang yang menikah itu tidak tahu orang yang ingin dinikahinya pernah berzina, nikahnya sah.
Selama orang yang menikah dengan orang yang pernah berzina itu, baik laki-laki maupun perempuan, tidak mengetahui pasangannya itu pernah berzina maka nikahnya sah. Begitu juga, jika diketahui orang yang pernah berzina itu telah bertobat dan kembali ke jalan Allah, boleh dan sah menikah dengannya.
Sedangkan bagi laki-laki dan perempuan yang pernah berzina, maka setelah bertaubat hendaklah ia menutupi aib yang pernah dia lakukan dan tidak memberitahukannya kepada pasangannya karena Allah telah menutupi aibnya. Adapun bagi perantara, jika ia mengetahui orang yang pernah berzina itu sudah bertaubat, hendaknya ia tidak memberitahukan kepada pasangannya.
Kami memohon taufiq bagi semuanya. Demikian Wallahu A’lam.
Sumber:
- fatihsyuhud.net
- republika.co.id
Comments
Post a Comment